Polemik Parapatan Luhur PSHT, Kehadiran Wagub Jatim Disorot

Polemik terkait pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali mengemuka. Musyawarah tingkat nasional yang seharusnya menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi itu kini menuai kontroversi setelah digelar oleh kelompok yang dianggap tidak memiliki legalitas hukum.

Parluh merupakan forum musyawarah nasional PSHT yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, forum ini diikuti oleh pengurus cabang se-Indonesia hingga unsur pengurus pusat dan memiliki kedudukan strategis dalam menentukan arah organisasi yang berdiri sejak 1922 tersebut.

Namun, menurut ketentuan organisasi, Parluh hanya sah apabila diselenggarakan oleh kepengurusan yang memiliki legalitas hukum. Jika dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi, kegiatan tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Gelombang Penolakan

Sejak 2 Februari 2026, gelombang penolakan terhadap pelaksanaan Parluh yang digelar oleh kelompok yang disebut-sebut berada di bawah kepemimpinan Moerdjoko semakin menguat. Penolakan datang dari warga PSHT yang mengklaim sebagai kepengurusan sah di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., yang disebut telah diakui pemerintah melalui badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Situasi semakin menjadi sorotan publik setelah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri acara Parluh tersebut di Kota Madiun pada Sabtu (7/2/2026). Kehadiran orang nomor dua di Jawa Timur itu memicu kritik dari sebagian warga PSHT yang menilai kehadiran pejabat publik pada forum yang dianggap ilegal dapat menimbulkan tafsir legitimasi terhadap kegiatan tersebut.

Kritik dan Pertanyaan Publik

Kritik terhadap kehadiran Wakil Gubernur Jawa Timur mengemuka di berbagai platform media sosial melalui surat terbuka yang beredar luas. Dalam surat tersebut, penulis mempertanyakan apakah Emil Dardak tidak mengetahui status legalitas kepengurusan PSHT yang diakui pemerintah.

Sejumlah pihak menilai, informasi mengenai pengesahan badan hukum kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq telah lama beredar di media massa dan media sosial, sehingga kehadiran pejabat publik dalam kegiatan kelompok lain dianggap perlu mendapat penjelasan.

Selain itu, kritik juga menyoroti potensi dampak sosial dari polemik tersebut. Kehadiran pejabat publik dalam forum yang dipersoalkan legalitasnya dinilai berpotensi memperuncing perbedaan pandangan di internal PSHT serta menimbulkan gesekan di tingkat akar rumput.

Potensi Dampak Sosial

Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa PSHT bukan sekadar organisasi olahraga, melainkan komunitas persaudaraan yang memiliki basis massa besar, khususnya di Jawa Timur. Karena itu, setiap sikap dan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi tersebut dinilai perlu mempertimbangkan aspek hukum dan stabilitas sosial.

Dalam surat terbuka yang beredar, disebutkan bahwa kehadiran pejabat publik pada kegiatan kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum dapat memberikan preseden yang kurang baik dalam penegakan hukum dan tata kelola organisasi kemasyarakatan.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait polemik tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun dari masing-masing pihak di internal PSHT.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi yang sah, guna menjaga persatuan warga PSHT serta stabilitas sosial di Jawa Timur.

Latest articles

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here